Mahkamah Konstitusi

Ujian Yurisdiksi MK dan Batas Hukum Acara dalam Sengketa Syarat Calon Wapres Gibran

Reporter : Redaksi

Ujian Yurisdiksi MK dan Batas Hukum Acara dalam Sengketa Syarat Calon Wapres Gibran

JAKARTA, KlikJOMBANG — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 5 Oktober 2026. Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan ini menyita perhatian publik karena menguji garis batas antara pencarian keadilan substantif dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Baca juga: MK Gelar Sidang Malam Hari, Legalitas dan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat

Pendiri sekaligus Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Abd Aziz, menilai perkara ini bukan sekadar mengenai figur Wakil Presiden, melainkan ujian atas batas kekuasaan peradilan konstitusional. Menurut Aziz, proses persidangan yang telah menghadirkan saksi dan ahli tidak otomatis menandakan MK berwenang memutus pokok perkara.

Mengutip doktrin negarawan Amerika Serikat John Marshall dalam perkara Marbury v. Madison, Aziz menegaskan bahwa kewenangan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum yang diberikan kepadanya. Sebuah perkara tidak serta-merta menjadi yurisdiksi MK hanya karena telah melalui tahap pembuktian di persidangan.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib sejak proses pencalonan. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2023 sempat mengalami kendala akses terhadap dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kendati demikian, Aziz menggarisbawahi bahwa benar atau tidaknya dalil Pemohon belum tentu menentukan kewenangan MK untuk mengabulkan petitum.

Melihat konstruksi hukum acara yang ada, Aziz memprediksi putusan MK berpotensi besar berakhir dengan status niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Hal itu terjadi bukan karena persoalan syarat pendidikan dianggap tidak penting, melainkan akibat adanya hambatan pada procedural gateway.

Persoalan pertama yang disorot adalah kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. KPU menegaskan bahwa merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023, pihak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden hanyalah pasangan calon.

Sementara itu, para Pemohon dalam perkara ini merupakan gabungan dari organisasi masyarakat seperti KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan. Dalam sengketa hasil pemilu (statutory standing), status sebagai warga negara atau pemilih tidak otomatis melahirkan kedudukan hukum khusus untuk menggugat.

Baca juga: Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?

Persoalan mendasar kedua berkaitan langsung dengan yurisdiksi MK. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), yang objek utamanya adalah Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, bukan untuk menguji sengketa proses pencalonan secara bertahap.

Rezim hukum UU Pemilu sebenarnya menempatkan sengketa proses dan syarat pencalonan dalam ranah Bawaslu. KPU dan Bawaslu menerangkan di persidangan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran resmi terkait syarat pendidikan Gibran.

Meskipun demikian, Pemohon membawa argumentasi keadilan substantif dengan menyatakan fakta tersebut baru diketahui belakangan. Bagi Pemohon, fakta baru yang berpotensi memengaruhi keabsahan pencalonan tidak boleh kehilangan konsekuensi hukum hanya karena tahapan pemilu telah usai.

Di sisi lain, MK telah membuka ruang pemeriksaan yang cukup luas dengan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga memeriksa para ahli sebelum hakim masuk ke tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Namun, Aziz mengingatkan bahwa masuknya perkara hingga tahap pembuktian tidak otomatis menghapus cacat yurisdiksi (jurisdictional defect). Pengadilan tetap dapat memutuskan gugatan tidak dapat diterima jika dalam RPH disimpulkan ada persoalan formalitas hukum acara yang tidak terpenuhi.

Langkah menyatakan permohonan NO dinilai sebagai jalan konservatif bagi MK untuk menghindari dua kutub ekstrem: tidak perlu membenarkan atau menyalahkan syarat pendidikan Gibran, sekaligus tetap menjaga garis batas kewenangan konstitusionalnya.

Faktor tenggang waktu juga menjadi tantangan berat, mengingat penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada 20 Maret 2024, sementara permohonan baru diajukan jauh melampaui batas waktu formal. Pertarungan filosofis pun terjadi antara mempertahankan finalitas sengketa pemilu atau mengejar keadilan substantif tanpa batas waktu.

Aziz menegaskan, jika kelak MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima (NO), publik sebaiknya tidak memahaminya secara simplistis sebagai pembenaran atas ijazah Gibran maupun penolakan atas materi Denny Indrayana, melainkan adanya hambatan hukum acara mendasar.

Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sekaligus Ketua Umum KALAM NU tersebut menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan ujian atas tiga nilai dasar hukum dari Gustav Radbruch: keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmaβigkeit).

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru