Lapas Cibinong

Skandal Lapas Cibinong: Analis Hukum Soroti Praktik Oligarki dan Komersialisasi Pelayanan Publik di Balik Jeruji

Reporter : Redaksi

Skandal Lapas Cibinong: Analis Hukum Soroti Praktik Oligarki dan Komersialisasi Pelayanan Publik di Balik Jeruji

BOGOR, KlikJOMBANG – Indikasi pemberian fasilitas mewah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menuai sorotan tajam. Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan hunian berfasilitas mirip apartemen, celah keamanan, hingga dugaan pungutan liar dinilai menjadi cermin buruk tata kelola pemasyarakatan yang kian tergerus oleh relasi kuasa dan transaksi modal.

Baca juga: Lapas Cibinong: Oligarki di Balik Relasi Kuasa Negara 

Analis Hukum dan Pelayanan Publik, Fitriadi Agung Prabowo, menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebagai isu barang mewah seperti sofa, AC, atau televisi di dalam sel. Menurutnya, akar masalah ini bersumber dari krisis overkapasitas yang berlangsung selama dua dekade terakhir, yang kemudian memicu komodifikasi fasilitas dasar warga binaan.

"Masalah utamanya bukan sekadar keberadaan fasilitas fisik mewah tersebut. Pertanyaan hukum yang sangat mendasar adalah siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, siapa yang membiayai, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari praktik ini," tegas Fitriadi dalam keterangannya kepada KlikJOMBANG, Selasa (29/9/2026).

Fitriadi menjelaskan, keterbatasan fasilitas akibat kelebihan kapasitas menciptakan celah bagi oknum aparatur untuk memperjualbelikan kebutuhan dasar warga binaan. Hak asasi dan pembinaan yang dijamin konstitusi kerap bergeser menjadi relasi transaksional yang pragmatis.

Dalam kacamata hukum publik, kondisi ini mengindikasikan berkerjanya konsep oligarki di tingkat birokrasi, di mana modal ekonomi dan jaringan sosial warga binaan bertemu dengan kewenangan diskresi petugas.

"Jika fasilitas diberikan sesuai aturan, itu adalah pelayanan publik. Namun, jika fasilitas khusus didapat karena uang, kedekatan, atau pengaruh, maka yang lahir adalah privilese. Ketika aparatur memfasilitasi kepentingan pemodal, di situlah terjadi potensi state capture di tingkat institusional," lanjutnya.

Meskipun demikian, Fitriadi mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap dilakukan secara proporsional dan terukur. Aspek maladministrasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan korupsi tanpa adanya pembuktian unsur delik dan alat bukti sah menurut hukum acara. Namun, ia menekankan bahwa jabatan maupun seragam aparatur sama sekali tidak boleh dijadikan benteng perlindungan dari pemeriksaan hukum.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

"Kasus Lapas Cibinong adalah ujian nyata terhadap tiga prinsip utama: kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), akuntabilitas pelayanan publik, dan independensi aparatur. Konstitusi harus memastikan bahwa kekuasaan publik tunduk kepada hukum, bukan hukum yang tunduk kepada kekuasaan," tutup Fitriadi.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru