Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?
Oleh: ABD. AZIZ
* Founder dan Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)_
Publik seolah tidak diperkenankan untuk istirahat setelah seharian bekerja, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara yang dimohonkan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada malam hari. Memang, sidang MK pada malam hari bukan sesuatu yang baru dan bukan hanya terjadi dalam perkara yang kini disidangkan. Misalnya, pada 9 Januari 2025, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Kabupaten Rote Ndao pada malam hari, Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Lalu, pada 4 Februari 2025, MK menggelar sejumlah sidang pengucapan putusan/ketetapan pada malam hari, antara lain Perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kemudian, pada 5 Februari 2025, MK kembali menggelar sidang pengucapan putusan pada malam hari, antara lain Perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan pada 31 Mei 2024, dalam rangkaian PHPU Legislatif 2024, MK juga menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada malam hari, yaitu Perkara 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Namun, sidang kali ini berbeda. Syarat pendidikan seorang Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka disoal di gedung yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pertanda apakah ini? Setidaknya, momentum ini menjadi pelajaran penting agar ke depan KPU dan BAWASLU berhati-hati dalam bekerja. Mari simak ujaran berikut. "Ketika syarat pendidikan calon pemimpin dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedang diuji bukan sekadar ijazah, melainkan integritas verifikasi dalam demokrasi.” (John Stuart Mill, filsuf politik Inggris).
Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kini kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah warga negara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persoalan ini tidak semestinya dilihat sebagai sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan seseorang, melainkan sebagai ujian terhadap integritas proses verifikasi syarat calon dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Norma tersebut bukan sekadar kelengkapan administratif yang boleh diperlakukan secara seremonial. Ia merupakan syarat pencalonan yang harus dapat dibuktikan dan diverifikasi menurut hukum. Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana: ketika KPU menyatakan seorang calon memenuhi syarat pendidikan, seberapa jauh verifikasi yang sebenarnya dilakukan?
Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi baru setelah persidangan MK pada 23 September 2026. Hakim Konstitusi Saldi Isra secara langsung menanyakan kepada Ketua KPU apakah KPU pada saat itu melakukan verifikasi langsung kepada dinas pendidikan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Jawaban KPU sebagaimana diberitakan dari persidangan adalah bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan, karena KPU berpegang pada surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Di sinilah letak problem hukum yang patut diperiksa secara serius. Jika dokumen yang diajukan adalah surat keterangan penyetaraan, maka secara logis dan administratif terdapat setidaknya dua lapis yang dapat dibedakan: pertama, apakah surat penyetaraan itu benar-benar diterbitkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; kedua, apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya surat penyetaraan tersebut memang memenuhi ketentuan yang disyaratkan. KPU menyatakan surat penyetaraan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang dirujuknya. Namun, pertanyaan yang muncul di persidangan adalah mengenai kedalaman verifikasi terhadap dasar surat tersebut.
Dalam negara hukum, perbedaan antara “dokumen ada” dan “substansi yang dibuktikan dokumen telah diverifikasi” bukan persoalan kecil. KPU memang mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon. Bahkan dalam penjelasan yang pernah diberikan dalam konteks perkara etik penyelenggara Pemilu, DKPP membedakan kewenangan KPU untuk menerima dan memverifikasi dokumen dengan kewenangan Bawaslu untuk mengawasi proses verifikasi tersebut.
Karena itu, apabila KPU menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai standar verifikasinya. Apakah verifikasi berhenti pada surat penyetaraan? Apakah KPU menguji kepada instansi penerbit? Apakah KPU memeriksa dokumen dasar yang melahirkan surat penyetaraan? Atau apakah KPU memang berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap dokumen dasar berada di luar ruang lingkup kewenangannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan pertanyaan hukum yang relevan dengan pembuktian perkara di MK.
Persoalan berikutnya menyangkut Bawaslu. Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan, tetapi tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan melalui Silon PWP. Bawaslu menyampaikan bahwa meskipun akun telah diaktifkan, akses terhadap data dan dokumen yang diperlukan tidak dapat dilakukan. Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Ini bukan persoalan teknis biasa. Pada 2023, ketika KPU masih dipimpin Hasyim Asy'ari, Bawaslu memang pernah mengadukan persoalan pembatasan akses data dan dokumen Silon kepada DKPP. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 secara resmi mencatat adanya persoalan pembatasan akses tersebut. Dalam prosesnya, Bawaslu berpendapat pembatasan akses dapat menghambat pelaksanaan pengawasan secara optimal.
Bahkan dokumen perkara DKPP mencatat pandangan bahwa akses terhadap data dan dokumen diperlukan agar Bawaslu dapat memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen dalam setiap rangkaian tahapan pencalonan. Namun penting pula bersikap fair: perkara DKPP tersebut memiliki konteks pencalonan anggota legislatif dan terdapat pertimbangan serta putusan yang harus dibaca sesuai objek perkara masing-masing. Karena itu, fakta adanya sengketa akses tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tindakan KPU dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden 2024 melanggar hukum. Yang perlu diuji adalah apakah dalam perkara Gibran akses dan mekanisme pengawasan yang tersedia memang memadai.
Dari sudut kelembagaan, keadaan tersebut melahirkan paradoks: KPU menyatakan telah memverifikasi, sedangkan Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengawasan secara efektif. Tentu Bawaslu tidak mengambil alih kewenangan KPU untuk melakukan verifikasi. Tetapi pengawasan yang efektif membutuhkan kemampuan memperoleh informasi mengenai objek yang diawasi. Karena itu, MK mempunyai ruang untuk menguji bagaimana hubungan antara kewenangan verifikasi KPU dan kewenangan pengawasan Bawaslu benar-benar dijalankan dalam perkara konkret ini.
Pertanyaan para hakim MK terhadap KPU dan Bawaslu karenanya sangat relevan. Hakim Arsul Sani juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen apa saja yang sebenarnya diverifikasi KPU terhadap persyaratan Gibran. Sementara Saldi Isra meminta KPU menjelaskan dinamika dan risalah perubahan PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan. Fakta bahwa persoalan tersebut didalami oleh beberapa hakim menunjukkan bahwa rantai verifikasi dokumen, dasar regulasi, dan mekanisme pengawasan memang menjadi bagian penting dari pemeriksaan perkara.
Atas dasar itu, menyebut KPU dan Bawaslu “tidak profesional” sebagai kesimpulan final menurut saya terlalu dini sebelum MK menyelesaikan pemeriksaan. Tetapi pertanyaan mengenai profesionalitas kedua lembaga tersebut sangat legitimate untuk diajukan, terutama apabila fakta persidangan menunjukkan adanya jarak antara kewajiban verifikasi, akses pengawasan, dan dokumen yang benar-benar diperiksa. Profesionalitas penyelenggara Pemilu pada akhirnya bukan hanya diukur dari apakah prosedur administratif telah dilalui, tetapi juga dari apakah proses tersebut dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Lalu bagaimana apabila MK mengabulkan permohonan para Pemohon? Para Pemohon meminta, antara lain, agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan, penetapannya sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Itu adalah petitum para Pemohon, bukan konsekuensi yang sudah diputuskan MK.
Bagaimana nasib Wakil Presiden jika MK kelak mengabulkan permohonan tersebut? Jawabannya bergantung sepenuhnya pada amar dan konstruksi hukum putusan MK. MK dapat menilai kewenangan terlebih dahulu, dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dapat menolak setelah masuk pada pokok perkara, atau—apabila dasar dan kewenangan terpenuhi—mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan dengan konsekuensi yang ditentukan dalam amar. Karena itu, tidak tepat memprediksi sekarang bahwa Gibran pasti tetap atau pasti harus berhenti. Bahkan apabila MK menyatakan terdapat persoalan hukum dalam pencalonan, bentuk remedinya tetap harus dibaca dari amar putusan, termasuk bagaimana hubungan putusan tersebut dengan status Wakil Presiden yang telah dilantik dan mekanisme Pasal 8 UUD 1945.
Dengan demikian, saya tidak hendak mendahului MK dengan meramalkan putusannya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Mahkamah memperoleh seluruh fakta secara terang: apa dokumen yang diserahkan Gibran, apa dasar penerbitan surat penyetaraan, apa yang benar-benar diverifikasi KPU, mengapa KPU tidak melakukan verifikasi langsung sebagaimana dipertanyakan Saldi Isra, bagaimana Bawaslu menjalankan pengawasan ketika akses dokumen terbatas, dan apa konsekuensi hukumnya terhadap status pencalonan. Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang Gibran, melainkan tentang standar pembuktian bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika syarat pendidikan adalah norma wajib, maka cara membuktikannya harus memiliki standar yang jelas. Pemilu yang berintegritas tidak cukup hanya menghasilkan pemenang; ia harus memastikan bahwa seluruh syarat hukum menuju kemenangan telah diperiksa secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai di sini, kita patut menggarisbawahi apa yang diucapkan seorang filsuf dan pemikir politik Inggris, John Stuart Mill: “Ketika syarat pendidikan calon pemimpin dipersoalkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, itu pertanda bahwa publik sedang menuntut satu hal mendasar: setiap syarat pencalonan harus diverifikasi secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Bahkan, lebih jauh Alexis Tocqueville yang merupakan pemikir politik dan sejarawan Perancis tegas berkata: “Sebuah demokrasi diuji bukan hanya ketika rakyat memilih, tetapi ketika negara memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat secara jujur dan terverifikasi.” Mari, kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang berkeadilan _(fair)_.
Editor : Redaksi