Satu Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Jombang Kurang dari 24 Jam
JOMBANG, KlikJOMBANG — Jajaran Polsek Perak, Polres Jombang, Jawa Timur, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan tempat istirahat (rest area). Seorang terduga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Baca juga: Sambut Kunjungan Kapolri, Kapolres Jombang Minta Anggota Tertib Administrasi dan Jaga Kebersihan
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat beristirahat di halaman mushola. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) serta petunjuk di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Mushola Al-Ikhlas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Korban pencurian diketahui bernama Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan. Saat kejadian, korban tengah menempuh perjalanan jauh dari Ponorogo menuju kediamannya di Pasuruan.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban memutuskan menepi di rest area Desa Glagahan untuk beristirahat. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna oranye-biru miliknya di halaman mushola sebelum tertidur.
Tanpa disadari korban, kunci kontak sepeda motor tersebut masih berada di bagian dasbor dan hanya ditutupi bungkus rokok. Sementara itu, sejumlah dokumen penting dan barang berharga disimpan di dalam bagasi jok motor.
Barang-barang yang disimpan di dalam jok kendaraan tersebut antara lain telepon genggam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB).
Saat terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi semula. Upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi kejadian pun tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Sinergi Tanpa Batas, Kapolres Jombang Beri Kejutan HUT TNI ke-81 ke Tiga Markas
Korban kemudian mendatangi Balai Desa Glagahan untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area rest area. Dari rekaman video tersebut, aksi nekat terduga pelaku terlihat jelas.
Pelaku yang mengenakan jaket hoodie berwarna biru dengan tulisan "NEW YORK" di bagian belakang tampak menggasak sepeda motor korban, lalu kabur ke arah selatan menuju kawasan Perak.
Mengetahui kendaraannya digondol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Perak langsung melancarkan penyelidikan maraton. Hanya beberapa jam berselang, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, terduga pelaku berinisial M.R.A. (18) berhasil diringkus di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, BPKB, serta satu unit ponsel pintar Redmi warna biru.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah ibu terduga pelaku di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang dilepas serta satu helm merah merek INK milik korban.
Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam membekuk pelaku pencurian tersebut. Ia menegaskan bahwa kecepatan penanganan laporan merupakan bentuk pelayanan utama Polri kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Perak dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Polres Jombang mengimbau warga untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat beristirahat di tempat umum.
Curanmor Jombang, Polres Jombang, Polsek Perak, pencurian sepeda motor, berita Jombang hari ini.
Editor : Redaksi