Diserahkan Sukarela, KPK Selidiki Aliran Rp 250 Juta PCNU Nias di Kasus Suap Pertanahan
Penyidik KPK menganalisis keterkaitan uang Rp 250 juta yang diserahkan PCNU Nias dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Bekas Aset Koruptor SKK Migas dan Akil Mochtar Diubah Jadi Pos Damkar di Jakarta
JAKARTA, KlikJOMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai kurang lebih Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menerima penyerahan uang secara sukarela dari pihak pengurus PCNU Nias.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan isu politik uang dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan yang diawali dari inisiatif pelaporan pihak terkait.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Antaranews, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah mendalami muara dan asal-usul uang pengembalian tersebut.
Pendalaman itu bermaksud untuk melihat keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik lembaga antirasuah bakal melakukan analisis mendalam mengenai aliran dana serta hubungannya dengan konstruksi perkara utama.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi.
Budi menegaskan, apabila hasil analisis membuktikan adanya keterkaitan langsung dengan perkara di Kementerian ATR/BPN, maka status uang tersebut resmi dijadikan barang bukti.
Namun, KPK membuka peluang untuk mengembalikan uang tersebut jika hasil penelusuran membuktikan hal sebaliknya.
“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.
Operasi senyap tersebut menyasar dugaan praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari usai menggelar OTT, KPK bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran korupsi pertanahan ini.
Hingga kini, lembaga antirasuah terus menguraikan indikasi aliran dana haram tersebut ke berbagai pihak demi menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Redaksi