KPK hibahkan eka koruptor

Bekas Aset Koruptor SKK Migas dan Akil Mochtar Diubah Jadi Pos Damkar di Jakarta

klikjombang.com

Bekas Aset Koruptor SKK Migas dan Akil Mochtar Diubah Jadi Pos Damkar di Jakarta

Dua bidang tanah dan bangunan hasil penindakan korupsi diserahkan KPK kepada Pemprov DKI Jakarta untuk difungsikan sebagai sarana pelayanan publik dan pemadam kebakaran.

JAKARTA, KLIKJOMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan koruptor senilai Rp 9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penyerahan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut berlangsung secara simbolis di Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2026).

Langkah hibah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pengembalian kerugian negara agar aset rampasan tersebut memberikan manfaat nyata dan langsung bagi masyarakat luas.

Pelaksanaan hibah barang rampasan negara ini juga telah mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa hibah aset merupakan salah satu instrumen penting dalam optimalisasi pengelolaan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan bahwa skema hibah memiliki nilai manfaaat yang sejajar dengan lelang, sebab aset negara tersebut dialihfungsikan untuk menunjang kepentingan umum melalui instansi pemerintah.

“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh dikutip KlikJOMBANG.com, Rabu (21/10/2026).

Fitroh berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola dua aset tersebut secara maksimal sekaligus menjadikannya pengingat atas dampak merusak dari praktik korupsi.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hibah tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan lembaga antirasuah kepada jajaran Pemprov DKI.

Pramono mengungkapkan bahwa salah satu lokasi aset, yakni di kawasan Kemayoran, akan langsung difungsikan untuk merespons kebutuhan mendesak warga setempat.

“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” tutur Pramono.

Pramono memastikan Pemprov DKI bakal merawat dan memanfaatkan seluruh aset hibah secara transparan serta bertanggung jawab demi pelayanan publik.

“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut hibah ini merupakan rute penyelesaian barang rampasan yang tidak laku lelang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisne penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.

Berdasarkan data KPK, aset pertama yang dihibahkan terletak di Jalan H. Ramli Nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi senilai Rp 4,29 miliar.

Aset di Tebet tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Deviandri terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Adapun aset kedua berlokasi di Jalan Bendungan Jago, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, berupa tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi bernilai Rp 5,35 miliar.

Aset di Kemayoran ini disita dari terpidana Mochtar Effendi yang terlibat dalam skandal korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Melalui skema hibah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat efektivitas pemulihan aset (asset recovery) agar hasil penegakan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru