Pembacaan ayat suci Al-Qur’an

BACA AYAT SEMBARANGAN, GUS LILUR MINTA KH MIFTACHUL AKHYAR MUNDUR DARI JABATAN RAIS AAM PBNU

klikjombang.com

BACA AYAT SEMBARANGAN, GUS LILUR MINTA KH MIFTACHUL AKHYAR MUNDUR DARI JABATAN RAIS AAM PBNU

 

Baca juga: Salah Baca Ayat Al-Qur'an di Tuban, Gus Lilur Minta Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU

https://youtu.be/sDV1no9Q-Js?si=s_YL3kiSe26Z495a

 
Pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, patut mendapat perhatian serius. Dalam urusan membaca kitab suci, jabatan dan reputasi keilmuan tidak boleh menjadi alasan untuk membaca ayat al Quran sembarangan.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung dari Situbondo, menegaskan bahwa Al-Qur’an bukan puisi yang dapat dibaca dengan mengandalkan perkiraan bunyi atau ingatan yang tidak diperiksa kembali.

Setiap lafadz memiliki susunan dan pelafalan yang harus dijaga. Terlebih, ketika ayat dibacakan oleh seorang tokoh yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan Syuriyah PBNU.

Acara Kick Off Hari Santri 2026 yang diselenggarakan PWNU Jawa Timur itu berlangsung pada Ahad, 11 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban. Kegiatan tersebut sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.

Dalam video yang diunggah channel NU Online, KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam melalui perumpamaan tanaman.  

Persoalannya, terdapat sejumlah bagian yang tidak sesuai dengan lafadz ayat yang semestinya. Ini bukan persoalan sepele. Bacaan Al-Qur’an harus diperiksa berdasarkan teks dan kaidah bacaannya, bukan berdasarkan kedudukan orang yang membacanya.

Ayat yang Benar dan Bagian yang Keliru

Potongan QS Al-Fath ayat 29 — ayat terakhir dari Surah Al-Fath — yang benar berbunyi:
كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
Transliterasi:
Kazar‘in akhraja syaṭ’ahu fa-āzarahu fastaghlaẓa fastawā ‘alā sūqihi yu‘jibuz-zurrā‘a liyaghīẓa bihimul-kuffār.

Artinya: “…seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, lalu tunas itu menjadikannya kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas tangkai-tangkainya; tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya, agar dengan mereka Allah membuat marah orang-orang kafir.”

Sementara itu, bacaan Miftachul Akhyar adalah:
“Kazar in akhraja shat’ahu fastaqladhahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa. Fa akhraja shat’ahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa fa yaghidu bihi mulku kuffar.”

Perbandingan dengan teks mushaf menunjukkan empat bagian yang keliru:
1.  “Fastaqladhahu” tidak dikenal dalam susunan lafadz ayat. Bagian yang benar ialah “fa-āzarahu fastaghlaẓa” — فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ. Satu kata hilang, satu kata berubah.
2.  Pada pengulangan, “fastawā” muncul tanpa didahului “fastaghlaẓa”. Teks ayat yang benar berbunyi “fastaghlaẓa fastawā” — فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ.
3.  “Sukbih” bukan kata dalam bahasa Arab. Lafadz yang benar ialah “sūqihi” — سُوقِهِ, yang berarti tangkai-tangkainya. Di sini bukan sekadar pelafalan yang bergeser, melainkan kata yang tidak ada maknanya sama sekali.
4.  Bagian penutup “fa yaghidu bihi mulku kuffar” berbeda sama sekali dari teks yang benar, yakni “liyaghīẓa bihimul-kuffār” — لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ. Perubahan ini merusak i‘rab sekaligus arti: dari “agar dengan mereka Allah membuat marah orang-orang kafir” menjadi rangkaian bunyi yang tidak bermakna.

Dalam ilmu qiraat, kesalahan jenis ini disebut laḥn jalī — kesalahan nyata yang mengubah struktur kalimat dan maknanya. Ia berbeda dari laḥn khafī, yaitu kekeliruan halus dalam tajwid seperti panjang-pendek atau sifat huruf. Para ulama sepakat bahwa laḥn khafī adalah kekurangan yang perlu diperbaiki, sedangkan laḥn jalī adalah kesalahan yang tidak boleh dibiarkan.

Dan yang terjadi di Tuban, menurut Gus Lilur, bukan satu laḥn jalī, melainkan empat dalam satu potongan ayat.

Jabatan Tidak Boleh Membuat Bacaan Luput dari Koreksi

Baca juga: Panas! Gus Lilur Siap Tambah Bukti Dugaan Suap Muktamar NU ke-35 di KPK, Minta Presiden Reshuffle Dua Menteri

Menurut Gus Lilur, kritik terhadap bacaan ayat suci bukanlah serangan terhadap pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga kehormatan Al-Qur’an dan tradisi keilmuan pesantren.

“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Gus Lilur.

Ia menilai, tradisi pesantren semestinya menempatkan ketelitian sebagai bagian mendasar dari adab terhadap ilmu. Hafalan harus diuji, bacaan harus disimak, dan koreksi harus diterima sebagai bagian dari proses belajar. Tidak semestinya seseorang terkesan menguasai ayat hanya karena mampu melafalkannya di hadapan khalayak.

“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafadz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegasnya.

Bagi Gus Lilur, penghormatan terhadap ulama tidak berarti meniadakan koreksi. Justru karena ulama memiliki pengaruh besar terhadap umat, ketelitian dalam menyampaikan dan membaca ayat suci harus menjadi teladan.

“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafadz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.

Seruan Mundur: Keulamaan Harus Bisa Diuji

Atas dasar itu, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.

Alasannya, kata Gus Lilur, bertumpu pada hakikat jabatan itu sendiri. Rais Aam bukan jabatan administratif. Ia bukan kursi pengelola organisasi. Rais Aam adalah imam — rujukan keilmuan tertinggi dalam jam’iyyah, orang yang kepadanya para kiai di seluruh Indonesia menyandarkan timbangan.

Baca juga: Dugaan Mobilisasi Dana Riswah Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, Nama Nusron Wahid Disorot

“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri — orang-orang yang kedalaman ilmunya tidak pernah perlu diperdebatkan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.

Dari situ, menurut Gus Lilur, muncul satu pertanyaan yang tidak nyaman tetapi tidak bisa dihindari, dan ia menyampaikannya sebagai pertanyaan, bukan sebagai putusan:

“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” kata Gus Lilur. “Yang saya katakan: pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya.”

“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun: berada di atas keraguan. Hari ini keraguan itu ada, dan ia datang dari dua arah sekaligus — dari cara kursi itu didapat, dan dari kapasitas yang dipertunjukkan di atas kursi itu,” katanya.

Karena itu, Gus Lilur menilai langkah paling terhormat adalah mundur.

“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkas Gus Lilur.

Salam amar makruf nahi munkar.


HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
*Warga NU, Kiai Kampung — Situbondo
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru