Revolusi Digital Peradilan Jatim: Ning Lia Pantau Layanan E-Court hingga e-Berpadu di PT Surabaya
SURABAYA, KlikJOMBANG – Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Oktober 2026 ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kunjungan ini difokuskan untuk memantau penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan sekaligus menyerap aspirasi terkait transparansi proses hukum dan percepatan penyelesaian perkara.
Baca juga: Senator Ning Lia Sebut PT Surabaya Layak Jadi Percontohan Digitalisasi Peradilan Nasional
Kegiatan reses tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda ini, Senator DPD RI menghimpun informasi langsung dari penyelenggara pelayanan publik guna mengidentifikasi capaian, kendala, hingga perbaikan sistem.
Kedatangan senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut disambut hangat oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H., bersama jajaran Hakim Tinggi, Humas, Panitera, serta Sekretaris di lingkungan PT Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa penghimpunan masukan dari lapangan sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI berjalan komprehensif, khususnya dalam mendorong reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan hukum di daerah.
Menurut Ning Lia, transformasi digital menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sistem informasi perkara hingga administrasi pidana terpadu kini menjadi perhatian serius untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Senator asal Jatim ini menilai bahwa modernisasi pelayanan peradilan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian proses hukum. Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara substansial, bukan sekadar pembaruan sistem administratif di atas kertas.
Ning Lia pun memberikan apresiasi atas komitmen PT Surabaya dalam mengembangkan pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi yang berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat nyata,” ujar Ning Lia dalam keterangannya kepada klikjombang.com, Minggu (18/10/2026).
Baca juga: Di UB Malang, DPD RI Ning Lia Paparkan Filosofi SUPERRR untuk Kepemimpinan Mahasiswa
Ia menambahkan, standar pelayanan peradilan tidak hanya diukur dari kecepatan proses. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang adil, serta mekanisme pengaduan yang efektif menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Keponakan Khofifah Indar Parawansa ini juga mengingatkan agar inovasi digital tetap diimbangi dengan kualitas pelayanan langsung (tatap muka). Hal ini penting untuk memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap memperoleh hak dan pelayanan hukum yang setara.
Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia menyoroti besarnya tanggung jawab PT Surabaya yang membawahi 35 satuan kerja (Satker) dengan disokong mendekati 200 personel, yang terdiri dari 61 hakim tinggi, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya.
Data kinerja yang dipaparkan mencatat PT Surabaya berhasil menangani sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara di antaranya telah diputus. Capaian ini mencakup penyelesaian 100 persen untuk 121 perkara korupsi (tipikor), 24 dari 25 perkara anak, serta 837 dari 922 perkara perdata.
Sementara itu, Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan kepastian proses hukum bagi para pencari keadilan agar penanganan perkara tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Baca juga: Lebih Dekat dengan DPD RI, Ning Lia Ajak Mahasiswa Unair Jaga Keberlangsungan Demokrasi
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut,” tegas Sujatmiko.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas persidangan dan pembacaan putusan, melainkan juga mencakup pelaksanaan putusan serta pemetaan kendala di setiap satuan kerja pengadilan negeri di bawah naungan PT Surabaya.
Sujatmiko menjelaskan, percepatan tersebut didukung oleh pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk penelusuran publik, aplikasi e-Berpadu untuk integrasi pidana antarlembaga penegak hukum, serta persidangan elektronik yang memangkas efisiensi waktu.
Selain itu, hadirnya layanan e-Court mempermudah proses pendaftaran upaya hukum banding secara daring, yang dilengkapi inovasi penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service guna mendukung transparansi dan efisiensi peradilan modern.
Editor : Redaksi