Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya

Senator Ning Lia Sebut PT Surabaya Layak Jadi Percontohan Digitalisasi Peradilan Nasional

klikjombang.com

Senator Ning Lia Sebut PT Surabaya Layak Jadi Percontohan Digitalisasi Peradilan Nasional

SURABAYA, KlikJOMBANG – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dinilai berpotensi kuat menjadi rujukan nasional dalam pengembangan pelayanan peradilan berbasis digital. Langkah modernisasi yang diterapkan dinilai mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Jawa Timur.

Baca juga: Di UB Malang, DPD RI Ning Lia Paparkan Filosofi SUPERRR untuk Kepemimpinan Mahasiswa

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat menggelar kunjungan kerja dalam rangka reses Oktober 2026 di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, baru-baru ini.

Dalam kunjungan tersebut, senator yang akrab disapa Ning Lia itu disambut langsung oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H., serta jajaran Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, hingga Dekan FH Universitas Jember Prof. I Gede Widhiana Suarda.

Ning Lia menjelaskan, kegiatan reses ini menjadi bagian penting dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. DPD RI berupaya mengidentifikasi capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan layanan di lembaga peradilan.

Kunjungan kerja ini difokuskan untuk memantau penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, sekaligus menyerap aspirasi terkait inovasi layanan, transparansi proses hukum, hingga percepatan penyelesaian perkara di wilayah Jawa Timur.

Menurut Ning Lia, modernisasi pelayanan peradilan merupakan langkah vital untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap penelusuran informasi perkara.

“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan. Kita melihat adanya pemanfaatan berbagai instrumen pelayanan yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Ning Lia dalam keterangan tertulisnya kepada klikjombang.com, Minggu (18/10/2026).

Ia menyoroti pemanfaatan teknologi utama seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court untuk administrasi upaya hukum dan banding secara elektronik, hingga e-Berpadu untuk transparansi administrasi perkara pidana terpadu antarlembaga penegak hukum.

Baca juga: Lebih Dekat dengan DPD RI, Ning Lia Ajak Mahasiswa Unair Jaga Keberlangsungan Demokrasi

Mekanisme digitalisasi tersebut dinilai efektif mendukung pertukaran dokumen secara daring dan percepatan penyampaian pemberitahuan resmi. Pola ini sukses memangkas alur birokrasi, mengurangi ketergantungan dokumen fisik, serta meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Kendati demikian, keponakan Khofifah Indar Parawansa ini mengingatkan agar inovasi digital tetap diimbangi dengan kualitas pelayanan langsung (tatap muka) yang ramah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Bagi Ning Lia, standar pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan proses semata. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang setara, serta efektivitas saluran pengaduan tetap menjadi tolok ukur utama peradilan yang berkualitas.

Ia berharap temuan serta masukan dari PT Surabaya dapat menjadi bahan pertimbangan Komite I DPD RI dalam mendorong regulasi peradilan yang lebih akuntabel, efisien, dan responsif di tingkat nasional.

Sementara itu, Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan kepastian hukum secara cepat tanpa membiarkan perkara berlarut-larut. Ia menyebut penyelesaian perkara dipacu agar tidak memakan waktu lama.

Baca juga: Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Ksatria Airlangga Terlibat Politik Gagasan

Sujatmiko memaparkan besarnya beban kerja PT Surabaya yang mengampu 35 satuan kerja (Satker) di Jawa Timur, disokong oleh hampir 200 personel yang terdiri dari 61 hakim tinggi, 35 panitera, serta staf pendukung.

Berdasarkan data kinerja, PT Surabaya berhasil menangani sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara telah diputus. Capaian ini mencakup penyelesaian 100 persen untuk 121 perkara tindak pidana korupsi (tipikor), 24 dari 25 perkara pidana anak, serta 837 dari 922 perkara perdata.

“Perkara itu harus ada ujungnya, jangan sampai mengambang. Kami upayakan tidak sampai satu bulan sudah putus, bahkan ada yang dua minggu sudah selesai,” tegas Sujatmiko.

Selain percepatan penanganan perkara dan penguatan layanan digital, PT Surabaya juga menghadirkan inovasi layanan penyumpahan advokat melalui sistem one day service yang dinilai sangat membantu efisiensi para pencari keadilan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru