Sendang Made

Pemkab Jombang Siapkan Penetapan Cagar Budaya Sendang Made dan Situs Sumberbeji pada 2026

Reporter : Redaksi

Pemkab Jombang Siapkan Penetapan Cagar Budaya Sendang Made dan Situs Sumberbeji pada 2026

Kudu, KlikJOMBANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersiap menetapkan Situs Sendang Made sebagai cagar budaya peringkat kabupaten pada tahun 2026.

Situs sejarah yang berlokasi di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang tersebut dinilai memiliki keunikan serta nilai historis yang tinggi dari segi kebendaan dan cagar budaya.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Anom Antono, pada Rabu (14/10/2026).

Anom mengungkapkan, selain penetapan status cagar budaya peringkat kabupaten, tradisi Kungkum Sinden di Sendang Made juga resmi direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Menurut Anom, penghargaan WBTb Indonesia untuk ritual Kungkum Sinden tersebut dijadwalkan diserahkan secara resmi oleh Menteri Kebudayaan pada tahun ini.

Tak hanya Sendang Made, Disdikbud Jombang juga membidik perluasan status perlindungan bagi Situs Sumberbeji yang terletak di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro.

Jika sebelumnya baru bagian struktur bangunannya yang ditetapkan, Pemkab Jombang kini berencana menetapkan kawasan Situs Sumberbeji secara menyeluruh pada 2026.

Langkah perluasan kawasan ini diambil agar upaya pelestarian dan penanganan di lapangan tidak hanya berfokus pada struktur fisik utama, tetapi juga mencakup area lingkungan di sekitarnya.

Proses penetapan kedua situs tersebut saat ini masih mengandalkan Surat Keputusan (SK) Bupati lama untuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang.

Anom menjelaskan bahwa SK lama masih sah digunakan secara hukum untuk melandasi kerja penetapan, di mana terdapat lima personel TACB yang bertugas menandatangani dokumen rekomendasi.

Pemkab Jombang sendiri menargetkan penerbitan SK TACB baru pada tahun 2027 mendatang, seiring dengan adanya sejumlah personel lokal yang telah mengantongi sertifikasi keahlian cagar budaya dari pemerintah pusat.

Guna mengatasi keterbatasan jumlah tenaga bersertifikat pada 2027, Disdikbud Jombang membuka opsi skema peminjaman personel TACB dari kabupaten/kota tetangga maupun tingkat provinsi untuk memenuhi kuota minimal lima orang.

Langkah percepatan penetapan cagar budaya ini sekaligus merespons dorongan dari para pemerhati dan pegiat sejarah lokal di Kabupaten Jombang.

Pemerhati sejarah Jombang, Isma Hakim, sebelumnya mendesak Pemkab Jombang agar segera menerbitkan status cagar budaya bagi deretan peninggalan bersejarah, termasuk Prasasti Kusambyan di kawasan utara Sungai Brantas.

Isma menilai rekam jejak peradaban Jombang yang membentang dari masa klasik hingga era kolonial menghasilkan banyak artefak penting yang wajib dilindungi hukum demi generasi mendatang.

Di sisi lain, anggota TACB Jombang hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto, berharap SK Bupati untuk keanggotaan baru dapat segera diterbitkan guna memberikan payung hukum yang kuat dan jelas.

Kepastian payung hukum tersebut dinilai sangat vital agar setiap kajian teknis serta produk rekomendasi penetapan cagar budaya yang dihasilkan TACB memiliki legalitas kokoh dan tidak memicu gugatan hukum di kemudian hari.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru