Dugaan Suap Muktamar

Dugaan Suap Muktamar NU Rp106,3 Miliar, Gus Lilur Desak KPK Usut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

Reporter : Redaksi
Kolase Poto Posko Muktamar yang dikirim oleh narasumber, ist

Dugaan Suap Muktamar NU Rp106,3 Miliar, Gus Lilur Desak KPK Usut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

JAKARTA, KlikJOMBANG — Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mengungkap dugaan skandal politik uang (riswah) dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: Gus Lilur Ungkap Dugaan Suap dan Polemik Pemilihan Rais Aam PBNU, Singgung Peran Elite Politik

Pernyataan bersuara lantang tersebut mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai salah satu angka sitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan.

Gus Lilur menyebut empat dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di mana para tersangka itu diduga mengaitkan nama sang menteri dengan kepemilikan dana masif tersebut.

Ia menuding aliran dana hasil korupsi pertanahan itu diorkestrasi secara sistematis oleh Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf demi memuluskan pemenangan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Menurut penuturan Gus Lilur, praktik pengondisian suara tersebut berjalan lancar melalui tiga tahapan terstruktur sebelum hingga saat muktamar berlangsung.

Tahap pertama dimulai dengan pembagian uang muka (down payment) di sejumlah ibu kota provinsi, menyasar pengurus wilayah NU dari Sumatra, Jawa, Bali, hingga Sulawesi.

Memasuki tahap kedua, gelontoran dana lanjutan didistribusikan di beberapa hotel berbintang di Surabaya menjelang pembukaan forum tertinggi organisasi tersebut.

Baca juga: Amanah Integritas, PCNU Sekadau Serahkan Bukti Aliran Uang Muktamar NU ke KPK

Sementara itu, tahap ketiga atau fase pelunasan dilaksanakan secara tertutup di kawasan Jombang, termasuk di hotel dan posko pemenangan khusus.

Gus Lilur juga menyoroti penggunaan Asrama Haji Sukolilo yang dinilainya sengaja dijadikan tempat karantina pengalih perhatian publik dan media.

Lokasi asrama haji tersebut disinyalir hanya diisi rombongan peserta tanpa hak suara, sementara pemilik suara sah diinapkan terpisah di hotel-hotel untuk menerima kucuran dana suap.

Menanggapi rekayasa tersebut, Gus Lilur menyerukan kepada 550 pemilik suara muktamar, baik dari jajaran PCNU maupun PWNU, untuk segera mengembalikan uang yang telah diterima kepada KPK.

Ia mengingatkan para kiai dan pengurus daerah agar tidak biarkan diri mereka terseret dalam pusaran pemufakatan jahat atau tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi pertanahan.

Baca juga: Dugaan Transaksi Suap Muktamar NU Meledak, Gus Lilur Tuding Gus Ipul Aktor Utama

Selain mendesak KPK memeriksa Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf secara tuntas, Gus Lilur juga meminta KH Miftachul Akhyar untuk legawa mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.

Langkah mundur tersebut dinilai penting demi menjaga kesucian amanah keulamaan serta memulihkan kehormatan organisasi dari tuduhan transaksi politik kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa kebenaran harus dibuka terang benderang dan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan marwah institusi Nahdlatul Ulama.

Gus Lilur menegaskan kembali bahwa suara kiai dan muktamar NU bukan komoditas transaksional, melainkan benteng moral bangsa yang harus dijaga kebersihan serta keikhlasannya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru