Respon Dugaan Risywah Muktamar NU, Aziz PROGRESIF LAW: Utamakan Tabayyun dan Solusi Bermartabat
JAKARTA, KlikJOMBANG – Gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, yang usai diselenggarakan pada 27–31 Agustus 2026, kini diwarnai polemik dugaan risywah atau politik uang.
Isu dugaan aliran dana tersebut menyeret sejumlah nama tokoh nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu konsolidasi organisasi jika tidak disikapi secara bijak dan proporsional oleh seluruh warga Nahdliyin.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) sekaligus Founder Firma Hukum PROGRESIF LAW, Abd Aziz, meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan tradisi tabayyun.
Pria yang akrab disapa Aziz ini menegaskan bahwa dugaan risywah harus ditempatkan secara adil. Menurutnya, tuduhan bukan fakta hukum, dan bantahan juga bukan bukti otomatis bahwa peristiwa itu tidak terjadi.
"Jalur hukum pidana sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Sebelum saling melapor, para pihak sebaiknya duduk bersama dalam forum klarifikasi yang kredibel," ujar Aziz dalam siaran pers di Jakarta, kepada KlikJOMBANG.com, Jumat (9/10/2026).
Aziz menilai, dinamika internal NU sebaiknya diselesaikan melalui ruang dialog tertutup dari hiruk-pikuk publikasi media, namun mampu menghasilkan kesimpulan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain forum klarifikasi internal, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini mendorong PBNU bersama panitia Muktamar untuk menggelar audit keuangan secara independen.
Langkah audit independen dianggap sebagai jawaban paling obyektif untuk menguji kebenaran tuduhan aliran dana besar, ketimbang membiarkan perang narasi liar berkembang di ruang publik.
Guna menjaga objektifitas, Aziz mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi dan Integritas Muktamar yang melibatkan unsur Syuriyah, ahli hukum, auditor profesional, serta tokoh NU yang dihormati lintas kelompok.
Baca juga: Jangan Biarkan Korupsi Mengatur Negara
"Tugas tim ini bukan mencari pihak yang harus dihukum, melainkan mengungkap fakta seputar kebenaran pemberian uang, sumber dana, serta pengaruhnya terhadap keputusan muktamirin," lanjut Aziz.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang islah atau mediasi bermartabat. Jika perbedaan pendapat masih bisa diselesaikan lewat dialog, NU hendaknya mengutamakan jalan damai ketimbang konfrontasi hukum.
Dalam hal ini, Aziz juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara ranah etik keagamaan, aturan organisatoris, dan tindak pidana murni agar penanganan masalah tidak tumpang tindih.
Untuk mengantisipasi skandal serupa di masa depan, PBNU didorong segera membangun protokol integritas serta sistem pencegahan permanen untuk gelaran Muktamar berikutnya.
Penataan ulang mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan politik organisasi dinilai sebagai kebutuhan mendesak bagi NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Baca juga: Kronik Aktivis GMPK: Merdeka dari Penjajah, Terjajah oleh Serakah
Polemik ini, lanjut Aziz, justru menjadi ujian awal sekaligus peluang kepemimpinan baru PBNU periode 2026–2031 di bawah Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).
Ia meyakini kepemimpinan baru PBNU tidak perlu bersikap defensif, melainkan menunjukkan kapasitas mengelola konflik organisasi berbasis ilmu, hukum, akhlak, dan tata kelola modern.
Aziz menegaskan bahwa marwah NU tidak akan luntur hanya karena tuduhan, melainkan akan hilang jika tuduhan dijawab dengan ketakutan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menghindari pemeriksaan.
"Polemik Tambakberas harus menjadi titik balik reformasi tata kelola Muktamar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadaban demi menjaga masa depan Nahdlatul Ulama," pungkas Aziz.
Editor : Redaksi