Menteri Transmigrasi

Ning Lia Apresiasi Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah dan Ekonomi Komunal

Reporter : Redaksi

Ning Lia Apresiasi Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah dan Ekonomi Komunal

JAKARTA, KlikJOMBANG — Kebijakan transmigrasi dinilai tidak boleh lagi sekadar dimaknai sebagai program pemindahan penduduk semata. Program nasional ini dinilai perlu bertransformasi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi serta otonomi daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Unik Senator Ning Lia Dukung Timnas Garuda, Boyong Euforia Tebak Skor hingga Berbaur di Kompleks GBK

Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat menanggapi pergeseran paradigma baru dalam pengelolaan kawasan ketransmigrasian. Menurutnya, aturan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan pembangunan wilayah sesuai potensi lokal.

Pernyataan itu disampaikan sosok yang akrab disapa Ning Lia tersebut dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian bersama Kementerian Transmigrasi. Regulasi tersebut sebelumnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.

Ning Lia menekankan bahwa pendekatan baru ini menempatkan pemerintah daerah sebagai pemegang peran kunci dalam menentukan arah penempatan warga. Pemerintah pusat tidak lagi menetapkan lokasi secara sepihak, melainkan menyesuaikan dengan usulan resmi serta kesiapan daerah tujuan.

Ia menjelaskan bahwa skema berbasis usulan daerah atau demand-driven ini memastikan penempatan transmigran berjalan selektif. Langkah ini diambil agar keberadaan kawasan baru selaras dengan kebutuhan pembangunan di wilayah penerima.

Menurut senator asal Jawa Timur tersebut, pola baru ini sekaligus menjadi dorongan positif bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan standar wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut membenahi potensi sumber daya alam, infrastruktur pendukung, hingga kualitas sumber daya manusia.

Selain kesiapan infrastruktur, penyiapan ekosistem ekonomi lokal juga menjadi syarat mutlak yang harus dimatangkan. Hal ini penting dilakukan agar kawasan transmigrasi mampu memfasilitasi kebutuhan transmigran sekaligus memberi manfaat bagi warga lokal.

Tak hanya soal keterlibatan daerah, Ning Lia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan skema ekonomi komunal di kawasan pemukiman baru. Penguatan ekonomi berbasis kelompok ini dinilai mampu mencegah penguasaan lahan tunggal maupun praktik monopoli usaha.

Baca juga: Poros Muda NU Sebut Ning Lia Politisi Fenomenal, Dinilai Layak Maju Pilgub Jatim 2029

Ia mengingatkan agar pengelolaan potensi ekonomi kawasan tidak didominasi oleh sistem kapitalisme yang merugikan rakyat. Jangan sampai mekanisme pasar yang tidak adil menjadi penghambat (entry barrier) bagi masyarakat lokal untuk menikmati hasil pembangunan.

Ning Lia meyakini bahwa skema ekonomi komunal dapat menciptakan ekosistem pembangunan yang jauh lebih inklusif. Melalui pendekatan ini, hasil dari pertumbuhan ekonomi kawasan dapat dirasakan secara adil oleh transmigran maupun warga setempat.

Lebih lanjut, ia mendorong agar perencanaan kawasan transmigrasi dibuat secara matang dan berjangka panjang. Penempatan penduduk wajib diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan produktivitas, serta penguatan sarana fisik.

Ning Lia mengutarakan bahwa indikator keberhasilan program transmigrasi saat ini tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah kepala keluarga yang dipindahkan. Tolok ukur utamanya adalah lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mengangkat kesejahteraan warga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyambut baik masukan dari jajaran DPD RI. Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi ketransmigrasian harus berakar dari persoalan nyata yang dihadapi daerah.

Baca juga: Belajar dari Sengketa Tanah Keluarga, Senator Ning Lia Dorong DPD RI Pasang Badan untuk Rakyat Kecil

Mentrans Iftitah menilai DPD RI memiliki peran vital sebagai representasi daerah yang memahami dinamika di lapangan. Persoalan seperti konflik pertanahan, penataan ruang, hingga pembagian manfaat ekonomi dengan warga lokal menjadi fokus utama penataan aturan.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya tidak gagal, melainkan perlu disesuaikan dengan tantangan zaman. Perubahan struktur ekonomi nasional serta dorongan industrialisasi dan hilirisasi menuntut adanya kerangka hukum baru.

Menurut Mentrans, pemerintah ingin memastikan bahwa mesin ekonomi di kawasan tujuan sudah siap sebelum penduduk ditempatkan. Langkah ini diambil agar para transmigran memiliki kepastian pekerjaan dan masa depan yang lebih baik.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pembentukan RUU Ketransmigrasian yang baru difokuskan untuk memperkuat daerah. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunannya akan terus mengawal aspirasi daerah bersama Komite I DPD RI.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru