Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muslimat NU

KBIHU Muslimat NU Jombang Minta Aset Travel Dijaminkan Usai 85 Jemaah Umrah Terdampak Tiket Pulang

Reporter : Redaksi
Kantor Travel Umrah di Jombang, Ist

KBIHU Muslimat NU Jombang Minta Aset Travel Dijaminkan Usai 85 Jemaah Umrah Terdampak Tiket Pulang

JOMBANG, KlikJOMBANG — Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muslimat NU Jombang menuntut PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) menyerahkan sertifikat aset sebagai jaminan atas pengembalian dana tiket kepulangan jemaah umrah.

Baca juga: Ziarah ke Jombang, Budiman Sudjatmiko Telusuri Jejak Pemikiran Mbah Asy’ari hingga Gus Dur

Langkah tegas tersebut diambil setelah puluhan jemaah umrah terpaksa membeli tiket penerbangan pulang secara mandiri maupun menggunakan dana talangan pribadi akibat permasalahan penerbitan tiket dari pihak travel.

Divisi Umrah KBIHU Muslimat NU Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema), mengungkapkan bahwa total ganti rugi yang dituntut mencapai Rp7,2 juta per jemaah, sesuai nominal biaya tiket yang telah dikeluarkan.

Berdasarkan data KBIHU, sebanyak 74 jemaah terpaksa membeli tiket secara mandiri, dengan rincian 71 jemaah KBIHU Muslimat NU Jombang dan 3 jemaah non-rombongan, sementara 11 jemaah lainnya dibantu melalui dana talangan pribadi Ning Ema.

"KBIHU Muslimat NU Jombang tetap bertanggung jawab mengawal hak-hak jemaah, baik pengembalian uang tiket mandiri maupun uang talangan pribadi yang saya berikan kepada jemaah yang tidak mampu," kata Ning Ema, dikutip Klikjombang.com, Senin (21/9/2026).

Meskipun kerugian material dinilai cukup besar, KBIHU Muslimat NU Jombang memilih tidak langsung membawa persoalan ini ke jalur hukum formal dan tetap mengedepankan iktikad baik penyelesaian kekeluargaan.

Ning Ema menegaskan prioritas utamanya adalah kepulangan jemaah ke Tanah Air dalam kondisi selamat serta adanya kepastian kesanggupan ganti rugi secara tertulis dari pihak biro perjalanan.

"Yang terpenting jemaah bisa kembali ke Jombang dengan sehat. Kedua, ada hitam di atas putih dari pengacara pihak travel bahwa mereka sanggup mengembalikan ganti rugi Rp7,2 juta dikalikan jumlah jemaah," tegasnya.

Baca juga: Kasus Jemaah Umrah Terlantar, Aktivis Desak Kemenhaj Jangan Cuci Tangan

Sebagai bentuk kepastian hukum dan menjaga kepercayaan, KBIHU mensyaratkan pimpinan biro travel menyerahkan sertifikat aset fisik hingga seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi dilunasi sepenuhnya.

"Tolong bawakan sertifikat aset sebagai jaminan dan bentuk kepercayaan saja. Sertifikat ini tidak akan diapa-apakan sampai mereka bisa menyiapkan uang ganti rugi," imbau Ning Ema.

Proses penagihan pertanggungjawaban ini sempat mengalami hambatan lantaran Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo ITS Grup, Erni Khairunnisa (Ning Nisa), tidak merespons komunikasi telepon maupun pesan WhatsApp.

Bahkan saat dikonfirmasi bersama pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), keberadaan pimpinan travel tersebut sudah tidak lagi ditemukan di lokasi hotel transit sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Carut-Marut Umrah Jombang: Aliran Rp15,6 Miliar ke Agen Tiket dan 82 Jamaah Tertahan di Arab Saudi

Padahal, Ning Ema memastikan seluruh biaya pendaftaran dan operasional jemaah umrah KBIHU Muslimat NU Jombang sebenarnya telah disetorkan secara lunas kepada biro travel tersebut.

Ia juga meluruskan tuduhan publik mengenai keterlantaran jemaah, dengan menjelaskan bahwa keterlambatan kepulangan selama dua hari terjadi akibat proses negosiasi penerbitan (issued) tiket oleh PT Najma Tiketing atas desakan Kemenhaj.

Saat ini, pihak KBIHU tengah mengumpulkan salinan KTP dan nomor kontak aktif seluruh jemaah untuk dihimpun secara kolektif melalui tim kuasa hukum.

Langkah pengumpulan dokumen tersebut bertujuan agar surat pernyataan kesanggupan ganti rugi dari biro travel dapat dibagikan kepada masing-masing jemaah sebagai bukti dan jaminan kekuatan hukum yang sah.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru